HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

26. Pernikahaan

سنن النسائي

/1657 Chapter: Diharamkan nikah mut'ah
تحريم المتعة

3313

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٣١٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ
Sunan Nasa'i 3313: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membaca riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdullah] dan [Al Hasan] keduanya anak Muhammad bin Ali, dari [ayah mereka] dari [Ali bin Abi Thalib] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut'ah pada saat perang Khaibar, dan daging keledai jinak.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi