HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

27. Talak

سنن النسائي

/1746 Chapter: Rujuk dihapus setelah thalak tiga
الرجعة

3501

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٥٠١: أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا سُئِلَ عَنْ الرَّجُلِ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَيَقُولُ أَمَّا إِنْ طَلَّقَهَا وَاحِدَةً أَوْ اثْنَتَيْنِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا ثُمَّ يُمْسِكَهَا حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً أُخْرَى ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ يُطَلِّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا وَأَمَّا إِنْ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا فَقَدْ عَصَيْتَ اللَّهَ فِيمَا أَمَرَكَ بِهِ مِنْ طَلَاقِ امْرَأَتِكَ وَبَانَتْ مِنْكَ امْرَأَتُكَ
Sunan Nasa'i 3501: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Nafi'] berkata: "Jika [Ibnu 'Umar] ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya saat dalam kondisi haid, maka ia berkata: "Jika ia mencerainya dengan satu atau dua talak, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk kembali kepadanya, kemudian menahannya hingga mengalami haid satu kali kemudian suci kemudian ia menceraikannya sebelum menggaulinya. Sedangkan jika ia mencerainya dengan talak tiga maka sungguh engkau telah berbuat durhaka kepada Allah dalam menceraikan isterimu yang telah Allah perintahkan kepadamu, dan isterimu telah dicerai secara bain (talak tiga)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi