HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

27. Talak

سنن النسائي

/1746 Chapter: Rujuk dihapus setelah thalak tiga
الرجعة

3502

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٥٠٢: أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى مَرْوَزِيٌّ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا حَنْظَلَةُ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَاجَعَهَا
Sunan Nasa'i 3502: Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Marwazi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa ia telah mencerai isterinya ketika dalam keadaan hamil, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahakan kepadanya untuk merujuknya, maka ia pun kembali merujuk isterinya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi