3675
An Nasaiسنن النسائي ٣٦٧٥: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ حَيَاتَهُ وَمَمَاتَهُ
Sunan Nasa'i 3675: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa diberi sesuatu dengan system umra maka sesuatu tersebut adalah miliknya selama hidup dan matinya."