HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

4. Mandi dan Tayammum

سنن النسائي

/246 Chapter: Larangan orang yang junub mandi di air yang menggenang
ذكر نهي الجنب عن الاغتسال في الماء الدائم

394

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٩٤: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا حِبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ الرَّجُلُ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ أَوْ يَتَوَضَّأُ
Sunan Nasa'i 394: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hibban] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Janganlah kalian sekali-kali buang air kecil pada air yang menggenang, kemudian mandi atau wudlu dari air itu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi