HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

4. Mandi dan Tayammum

سنن النسائي

/246 Chapter: Larangan orang yang junub mandi di air yang menggenang
ذكر نهي الجنب عن الاغتسال في الماء الدائم

395

Grade Albani:Hasan Shahih
سنن النسائي ٣٩٥: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ الْبَغْدَادِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ عَجْلَانَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يُغْتَسَلَ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ
Sunan Nasa'i 395: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Shalih Al-bagdadi] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Muhammad] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ajlan] dari [Abu Zinad] dari [Al-A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kencing di air yang menggenang kemudian mandi junub di sana.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi