3952
An Nasaiسنن النسائي ٣٩٥٢: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ غَالِبٍ قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانِهِ أَوْ كَفَرَ بَعْدَ إِسْلَامِهِ أَوْ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ
وَقَّفَهُ زُهَيْرٌ
أَخْبَرَنَا هِلَالُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ غَالِبٍ قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ يَا عَمَّارُ أَمَا إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ إِلَّا ثَلَاثَةٌ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ أَوْ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ مَا أُحْصِنَ وَسَاقَ الْحَدِيثَ
Sunan Nasa'i 3952: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari ['Amr bin Ghalib], ia berkata: [Aisyah] berkata: tidakkah engkau mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak halal darah seorang muslim kecuali seorang laki-laki yang berzina setelah menikah, atau kafir setelah masuk Islam, serta membunuh jiwa."
Hadits tersebut dimauqufkan oleh Zuhair.
Telah mengabarkan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zuhair], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari ['Amr bin Ghalib], ia berkata: [Aisyah] berkata: wahai Ammar, tidakkah engkau mengetahui bahwa tidak halal darah seseorang kecuali karena tiga perkara, yaitu: membunuh jiwa, atau seseorang yang berzina setelah menikah. dan ia menyebutkan hadits.
"Tidak halal darah seorang muslim kecuali seorang laki-laki yang berzina setelah menikah, atau kafir setelah masuk Islam, serta membunuh jiwa."
Hadits tersebut dimauqufkan oleh Zuhair.
Telah mengabarkan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zuhair], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari ['Amr bin Ghalib], ia berkata: [Aisyah] berkata: wahai Ammar, tidakkah engkau mengetahui bahwa tidak halal darah seseorang kecuali karena tiga perkara, yaitu: membunuh jiwa, atau seseorang yang berzina setelah menikah. dan ia menyebutkan hadits.