HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

37. Kesucian Darah

سنن النسائي

/1847 Chapter: Yang menjadikan darah muslim boleh ditumpahkan
ذكر ما يحل به دم المسلم

3953

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٩٥٣: أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو أُمَامَةَ بْنُ سَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَا كُنَّا مَعَ عُثْمَانَ وَهُوَ مَحْصُورٌ وَكُنَّا إِذَا دَخَلْنَا مَدْخَلًا نَسْمَعُ كَلَامَ مَنْ بِالْبَلَاطِ فَدَخَلَ عُثْمَانُ يَوْمًا ثُمَّ خَرَجَ فَقَالَ إِنَّهُمْ لَيَتَوَاعَدُونِّي بِالْقَتْلِ قُلْنَا يَكْفِيكَهُمُ اللَّهُ قَالَ فَلِمَ يَقْتُلُونِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ كَفَرَ بَعْدَ إِسْلَامِهِ أَوْ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانِهِ أَوْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ فَوَاللَّهِ مَا زَنَيْتُ فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلَا إِسْلَامٍ وَلَا تَمَنَّيْتُ أَنَّ لِي بِدِينِي بَدَلًا مُنْذُ هَدَانِيَ اللَّهُ وَلَا قَتَلْتُ نَفْسًا فَلِمَ يَقْتُلُونَنِي
Sunan Nasa'i 3953: Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Ya'qub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'd], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Umamah bin Sahl] dan [Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah], mereka berdua berkata: kami bersama [Utsman] dan ia dalam keadaan terkepung. Dan kami apabila memasuki suatu tempat masuk maka kami mendengar perkataan orang di ubin. Kemudian Utsman pada suatu hari masuk kemudian keluar, dan berkata: sesungguhnya mereka mengancamku untuk dibunuh. Kami katakan: Allah akan menolongmu dari mereka. Ia berkata: kenapa mereka akan membunuhku? Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan tiga perkara: yaitu: seseorang yang kafir setelah masuk Islam, atau berzina setelah menikah, atau membunuh jiwa."Demi Allah, saya tidak pernah bezina pada masa jahiliyah dan Islam, dan saya tidak berharap memiliki ganti bagi agamaku setelah Allah memberiku hidayah, dan tidak pernah membunuh jiwa. Maka kenapa mereka akan membunuhku?"

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi