HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

42. Buruan dan Sembelihan

سنن النسائي

/1957 Chapter: Diharamkan menyantap daging kuda
تحريم أكل لحوم الخيل

4259

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن النسائي ٤٢٥٩: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَأْكُلُ لُحُومَ الْخَيْلِ قُلْتُ الْبِغَالَ قَالَ لَا
Sunan Nasa'i 4259: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abdul Karim] dari ['Atho`] dari [Jabir] ia berkata: kami makan daging kuda. Saya berkata bagaimana dengan baghal? ia menjawab: tidak.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi