HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

42. Buruan dan Sembelihan

سنن النسائي

/1958 Chapter: Diharamkan menyantap keledai jinak
تحريم أكل لحوم الحمر الأهلية

4260

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٤٢٦٠: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا قَالَ قَالَ عَلِيٌّ لِابْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ يَوْمَ خَيْبَرَ
Sunan Nasa'i 4260: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Al Hasan bin Muhammad] dan [Abdullah bin Muhammad] dari [ayah mereka], ia berkata: [Ali] berkata kepada Ibnu Abbas: sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari nikah mut'ah dan daging keledai jinak pada saat perang Khaibar.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi