HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

44. Jual-Beli

سنن النسائي

/2035 Chapter: Penafsiran dalam hal itu
تفسير ذلك

4441

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٤٤٤١: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ قَالَ سَمِعْتُ عُبَيْدَ اللَّهِ عَنْ خُبَيْبٍ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ أَمَّا الْبَيْعَتَانِ فَالْمُنَابَذَةُ وَالْمُلَامَسَةُ وَزَعَمَ أَنَّ الْمُلَامَسَةَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ أَبِيعُكَ ثَوْبِي بِثَوْبِكَ وَلَا يَنْظُرُ وَاحِدٌ مِنْهُمَا إِلَى ثَوْبِ الْآخَرِ وَلَكِنْ يَلْمِسُهُ لَمْسًا وَأَمَّا الْمُنَابَذَةُ أَنْ يَقُولُ أَنْبِذُ مَا مَعِي وَتَنْبِذُ مَا مَعَكَ لِيَشْتَرِيَ أَحَدُهُمَا مِنْ الْآخَرِ وَلَا يَدْرِي كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا كَمْ مَعَ الْآخَرِ وَنَحْوًا مِنْ هَذَا الْوَصْفِ
Sunan Nasa'i 4441: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir], ia berkata: saya mendengar ['Ubaidullah] dari [Khubaib] dari [Hafsh bin 'Ashim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari dua macam jual beli, yaitu munabadzah dan mulamasah. Dan ia mengatakan bahwa mulamasah adalah seseorang berkata kepada orang lain: saya jual kepadamu bajuku dengan bajumu dan setiap mereka tidak melihat kepada baju orang lain akan tetapi ia menyentuhnya sekali. Adapun munabadzah adalah mengatakan saya lemparkan apa yang ada padaku dan engkau melemparkan apa yang ada padamu, agar keduanya saling membeli dari yang lainnya, dan setiap mereka tidak mengetahui berapa yang ada pada orang lain. Dan yang serupa dengan sifat ini.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi