HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

46. Potong Tangan

سنن النسائي

/2174 Chapter: Perbedaan pada Azzuhri
ذكر الاختلاف على الزهري

4840

Grade Albani:Shahih Mauquf dan tidak meniadakan hukum marfu'
سنن النسائي ٤٨٤٠: أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ أَنَّهَا سَمِعَتْ عَائِشَةَ تَقُولُ يُقْطَعُ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا الصَّوَابُ مِنْ حَدِيثِ يَحْيَى
Sunan Nasa'i 4840: Telah mengkhabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah] bahwa dia mendengar [Aisyah] berkata:

"Dipotong tangan pencuri sesuatu seharga seperempat dinar ke atas."

Abu Abdur Rahman berkata: "Ini adalah yang benar dari hadits Yahya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi