HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

48. Perhiasan

سنن النسائي

/2221 Chapter: Larangan qaza' (memangkas dan membiarkan sebagian rambut)
النهي عن القزع

4964

Grade Albani:Munkar, yang shahih adalah riwayat setelahnya
سنن النسائي ٤٩٦٤: أَخْبَرَنِي عِمْرَانُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي الرِّجَالِ عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَهَانِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ الْقَزَعِ
Sunan Nasa'i 4964: Telah mengkhabarkan kepada kami [Imran bin Yazid], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Muhammad bin Abu Ar Rijal] dari [Umar bin Nafi'] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda:

"Allah 'azza wa jalla melarangku dari mencukur sebagian rambut kepala."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi