HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

48. Perhiasan

سنن النسائي

/2221 Chapter: Larangan qaza' (memangkas dan membiarkan sebagian rambut)
النهي عن القزع

4965

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٤٩٦٥: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ حَدِيثُ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَمُحَمَّدِ بْنِ بِشْرٍ أَوْلَى بِالصَّوَابِ
Sunan Nasa'i 4965: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dari [Sufyan] dari ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mencukur sebagian rambut kepala. Abu Abdur Rahman berkata: "Hadits Yahya bin Sa'id dan Muhammad Bisyr lebih benar."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi