HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

51. Minuman

سنن النسائي

/2443 Chapter: Minuman yang ditumpahkan saat khamar diharamkan
ذكر الشراب الذي أهريق بتحريم الخمر

5448

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن النسائي ٥٤٤٨: أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ حِينَ حُرِّمَتْ وَإِنَّهُ لَشَرَابُهُمْ الْبُسْرُ وَالتَّمْرُ
Sunan Nasa'i 5448: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Khamer diharamkan saat turun ayat yang mengharamkannya, dan khamer mereka saat itu terbuat dari campuran kurma muda dan kurma masak."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi