HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

51. Minuman

سنن النسائي

/2489 Chapter: Berita-berita yang menjadi alasan orang yang membolehkan minuman memabukkan
ذكر الأخبار التي اعتل بها من أباح شراب السكر

5604

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٥٦٠٤: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ قَالَ سَمِعْتُ شَبِيبًا وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ يَقُولُ حَدَّثَنِي مُقَاتِلُ بْنُ حَيَّانَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حَرَّمَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Sunan Nasa'i 5604: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] ia berkata: Aku mendengar [Syabib] -yaitu Ibnu Abdul Malik- berkata: telah menceritakan kepadaku [Muqatil bin Hayyan] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Allah mengharamkan khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi