Musnad Syafi'i 794: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Abdullah bin Waqid bin Abdullah, bahwa ia berkata, “Rasulullah melarang memakan daging hewan kurban sesudah 3 hari." Abdullah bin Abu Bakar berkata, “Lalu aku menceritakan hal tersebut kepada Amrah, maka ia berkata, 'Engkau benar, aku pernah mendengar Aisyah menceritakan bahwa orang-orang dari kalangan penduduk badiyah (perkampungan) datang pada hari raya Kurban di zaman Rasulullah , maka beliau bersabda, “Simpanlah oleh kalian untuk 3 hari, dan sedekahkanlah sisanya' Aisyah melanjutkan kisahnya: Maka setelah peristiwa itu ada yang berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang memanfaatkan hewan-hewan kurbannya, mereka mencairkan lemaknya untuk minyak dan mengambil kulitnya untuk tempat-tempat air (minum)'. Rasulullah bertanya, 'Lalu mengapa?' Atau semakna dengan apa yang beliau sabdakan. Mereka menjawab, 'Wahai Rasulullah, engkau telah melarang memakan daging hewan kurban sesudah 3 hari'. Rasulullah bersabda, 'Sesungguhnya aku melarang kalian hanya demi tamu yang tiba di hari raya Kurban, maka makanlah, simpanlah dan bersedekahlah'. "42