hadith book logo

Musnad Syafi'i: Hadith 795

15. Pembahasan Tentang Perbedaan Hadits dan Yang Ditinggalkan oleh Mu'adz

مسند الشافعي

795
Musnad Syafi'i
مسند الشافعي ٧٩٥: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ مُرَّةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا تَقُولُونَ فِي الشَّارِبِ وَالزَّانِي وَالسَّارِقِ؟» ، وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ تَنْزِلَ الْحُدُودُ، فَقَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هُنَّ فَوَاحِشُ، وَفِيهِنَّ عُقُوبَةٌ، وَأَسْوَأُ السَّرِقَةِ الَّذِي يَسْرِقُ صَلَاتَهُ» . ثُمَّ سَاقَ الْحَدِيثَ
Musnad Syafi'i 795: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'd, dari An-Nu'man bin Murrah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Bagaimanakah menurut kalian perihal orang yang minum (khamer), orang yang berzina dan orang yang mencuri?" Yang demikian itu terjadi sebelum Allah menurunkan hukum-hukum had. Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Maka Rasulullah bersabda, "Semua itu merupakan perbuatan keji, pelakunya mendapat hukuman, dan pencuri yang paling jahat ialah orang yang mencuri shalatnya." Kemudian ia melanjutkan hadits hingga selesai. 43