HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

21. Pembahasan Tentang Jizyah

مسند الشافعي

1013

مسند الشافعي ١٠١٣: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي حَكِيمٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ «أَنَّ عَلَى كُلِّ إِنْسَانٍ مِنْكُمْ دِينَارًا كُلَّ سَنَةٍ أَوْ قِيمَتُهُ مِنَ الْمَعَافِرِ يَعْنِي أَهْلَ الذِّمَّةِ مِنْهُمْ»
Musnad Syafi'i 1013: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Ismail bin Abu Hakim mengabarkan kepadaku dan Umar bin Abdul Aziz bahwa Nabi menulis surat kepada penduduk negeri Yaman yang isinya sebagai berikut, "Setup orang dari kalian diwajibkan membayar jizyah sebesar 1 dinar setiap tahun atau sepadan dengan kain mu'afri" Yang dimaksud adalah ahli dzimmah dari kalangan mereka. 261

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi