HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

21. Pembahasan Tentang Jizyah

مسند الشافعي

1014

مسند الشافعي ١٠١٤: أَخْبَرَنِي مُطَرِّفُ بْنُ مَازِنٍ، وَهِشَامُ بْنُ يُوسُفَ، بِإِسْنَادٍ لَا أَحْفَظُهُ غَيْرَ أَنَّهُ حَسَنٌ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ عَلَى أَهْلِ الذِّمَّةِ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ دِينَارًا كُلَّ سَنَةٍ فَقُلْتُ لِمُطَرِّفِ بْنِ مَازِنٍ: فَإِنَّهُ يُقَالُ: وَعَلَى النِّسَاءِ أَيْضًا، فَقَالَ: لَيْسَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ مِنَ النِّسَاءِ ثَابِتًا عِنْدَنَا
Musnad Syafi'i 1014: Mutharrif bin Mazin dan Hisyam bin Yusuf mengabarkan kepada kami dengan sanad yang aku tidak hafal selain bahwa hadits ini berpredikat hasan: Bahwa Nabi SAW telah mewajibkan atas ahli dzimmah dari kalangan penduduk negeri Yaman satu dinar setiap tahunnya. Aku bertanya kepada Mutharrif bin Mazin, "Apakah hal tersebut diwajibkan pula atas kaum wanitanya?" Mutharrif bin Mazin menjawab, "Nabi tidak mengambil dari kalangan kaum wanita sebagai suatu ketetapan pada kita?" 262

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi