HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

22. Pembahasan Tentang Perbedaan Malik dan Asy-Syafi'i Radliyallahu 'anhuma

مسند الشافعي

1089

مسند الشافعي ١٠٨٩: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ رَجُلًا، وَجَدَ لُقَطَةً فَجَاءَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَقَالَ: إِنِّي وَجَدْتُ لُقَطَةً فَمَاذَا تَرَى؟ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ: " عَرِّفْهَا، قَالَ: قَدْ فَعَلْتُ، قَالَ: زِدْ، قَالَ: قَدْ فَعَلْتُ، قَالَ: لَا آمُرُكَ أَنْ تَأْكُلَهَا، وَلَوْ شِئْتَ لَمْ تَأْخُذْهَا "
Musnad Syafi'i 1089: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi': Bahwa ada seorang lelaki menemukan suatu barang, lalu lelaki itu datang kepada Abdullah bin Umar dan bertanya, "Sesungguhnya aku telah menemukan sesuatu, bagaimanakah menurut pendapatmu?" Ibnu Umar berkata kepadanya, "Perlihatkanlah!" Lelaki itu menjawab, "Sudah kulakukan." Ibnu Umar berkata, "Teruskanlah!" Ia menjawab, "Sudah kulakukan." Ibnu Umar berkata, "Aku tidak menganjurkanmu untuk membelanjakannya. Tetapi jika kamu berkenan, sebaiknya janganlah kamu mengambilnya (memilikinya)." 337

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi