HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

22. Pembahasan Tentang Perbedaan Malik dan Asy-Syafi'i Radliyallahu 'anhuma

مسند الشافعي

1102

مسند الشافعي ١١٠٢: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ الضَّحَّاكَ بْنَ خَلِيفَةَ، سَاقَ خَلِيجًا لَهُ مِنَ الْعُرَيْضِ فَأَرَادَ أَنْ يَمُرَّ بِهِ فِي أَرْضٍ لِمُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ فَأَبَى مُحَمَّدٌ، فَكَلَّمَ فِيهِ الضَّحَّاكُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَدَعَا مُحَمَّدَ بْنَ مَسْلَمَةَ فَأَمَرَهُ أَنْ يُخَلِّيَ سَبِيلَهُ، فَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ: لَا، فَقَالَ عُمَرُ: " لِمَ تَمْنَعُ أَخَاكَ مَا يَنْفَعُهُ وَهُوَ لَكَ نَافِعٌ، تَشْرَبُ بِهِ أَوَّلًا وَآخِرًا وَلَا يَضُرُّكَ؟ فَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ: لَا، فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَاللَّهِ لَيَمُرَّنَّ بِهِ وَلَوْ عَلَى بَطْنِكَ "
Musnad Syafi'i 1102: Malik mengabarkan kepada kami dari Amr bin Yahya Al Mazini, dari ayahnya bahwa Adh-Dhahak bin Khalifah menggali parit dari Uraidh, lalu ia hendak melewati tanah milik Muhammad bin Maslamah. Kemudian Adh-Dhahak membicarakan masalah ini kepada Umar bin Al Khaththab , maka Umar memanggil Muhammad bin Maslamah dan memerintahkannya agar memberikan jalan air kepada Adh-Dhahak, tetapi Muhammad bin Maslamah berkata, 'Tidak boleh." Maka Umar berkata, "Mengapa engkau melarang saudaramu melakukan sesuatu yang bermanfaat baginya dan hal itu bermanfaat pula bagi dirimu? Baik posisi pertama atau terakhir kamu dapat pula mengambil air minum darinya dan tidak membahayakan kamu. Muhammad bin Maslamah menjawab, "Tidak boleh." Umar berkata, "Demi Allah, parit itu benar-benar harus dialirkan, sekalipun melewati perutmu."350

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi