HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

22. Pembahasan Tentang Perbedaan Malik dan Asy-Syafi'i Radliyallahu 'anhuma

مسند الشافعي

1103

مسند الشافعي ١١٠٣: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَاطِبٍ، أَنَّ رَقِيقًا، لِحَاطِبٍ سَرَقُوا نَاقَةً لِرَجُلٍ مِنْ مُزَيْنَةَ فَانْتَحَرُوهَا، فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَأَمَرَ كَثِيرَ بْنَ الصَّلْتِ أَنْ يَقْطَعَ أَيْدِيَهُمْ، ثُمَّ قَالَ عُمَرُ [ص:225]: " إِنِّي أُرَاكَ تُجِيعُهُمْ، وَاللَّهِ لَأُغَرِّمَنَّكَ غُرْمًا يَشُقُّ عَلَيْكَ، ثُمَّ قَالَ لِلْمُزَنِيِّ: كَمْ ثَمَنُ نَاقَتِكَ؟ قَالَ: أَرْبَعُمِائَةِ دِرْهَمٍ، قَالَ عُمَرُ: أَعْطِهِ ثَمَانَ مِائَةِ دِرْهَمٍ "
Musnad Syafi'i 1103: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Yahya bin Abdurrahman bin Hathib: Bahwa budak-budak milik Hathib mencuri seekor unta milik seorang lelaki dari kalangan Bani Muzainah, lalu mereka menyembelihnya. Hal tersebut dilaporkan kepada Umar bin Khaththab , lalu ia memerintahkan kepada Katsir bin Shilt untuk memotong tangan budak-budak itu. Selanjutnya Umar berkata, "Aku merasa yakin bahwa kamu telah membuat mereka lapar. Demi Allah, aku benar- benar akan mendendamu dengan benda yang memberatkanmu." Kemudian ia berkata kepada Al Muzanni, "Berapakah harga untamu?" Ia menjawab, "400 dirham." Umar berkata, "Bayarlah ia 800 dirham." 351

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi