HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

24. Pembahasan tentang Mahar dan Ila'

مسند الشافعي

1229

مسند الشافعي ١٢٢٩: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ: كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِذَا ذُكِرَ لَهَا الرَّجُلُ يَحْلِفُ أَنْ لَا يَأْتِيَ امْرَأَتَهُ فَيَدَعَهَا خَمْسَةَ أَشْهُرٍ لَا تَرَى ذَلِكَ شَيْئًا حَتَّى يُوقَفَ، وَتَقُولُ: " كَيْفَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {إِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ} "
Musnad Syafi'i 1229: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Az-Zinad, dari Al Qasim bin Muhammad, ia mengatakan: Dahulu Aisyah apabila disebutkan di hadapannya bahwa ada seorang lelaki bersumpah tidak akan mendatangi istrinya, lalu lelaki itu membiarkan istrinya selama 5 bulan, maka ia tidak memutuskan apapun terhadap masalah itu sebelum lelaki yang dimaksud dihadirkan dan ia berkata (kepadanya), "Apakah yang kamu maksud, sedangkan Allah telah berfirman, 'Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik'." (Qs. Al Baqarah [2]- 229) 464

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi