HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

24. Pembahasan tentang Mahar dan Ila'

مسند الشافعي

1230

مسند الشافعي ١٢٣٠: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ: «إِذَا آلَى الرَّجُلُ مِنَ امْرَأَتِهِ لَمْ يَقَعْ عَلَيْهَا طَلَاقٌ وَإِنْ مَضَتْ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ حَتَّى يُوقَفَ، فَإِمَّا أَنْ يُطَلِّقَ، وَإِمَّا أَنَّ يَفِيءَ»
Musnad Syafi'i 1230: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa ia mengatakan: Apabila seorang lelaki mendapat ila' dari istrinya, maka thalak padanya tidak jatuh; dan bila telah berlalu masa 4 bulan, maka si lelaki dihadapkan (di hadapan qadhi), kemudian disuruh memilih antara thalak atau membayar tebusan. 465

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi