HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

26. Pembahasan Tentang Rahn dan Ijarah

مسند الشافعي

1236

مسند الشافعي ١٢٣٦: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ، أَنَّهُ سَأَلَ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ، فَقَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ. فَقَالَ: بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ؟ قَالَ: أَمَّا بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَلَا بَأْسَ بِهِ
Musnad Syafi'i 1236: Malik mengabarkan kepada kami dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari Hanzhalah bin Qais: Bahwa ia pernah bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang menyewa lahan, maka Rafi' menjawab, "Rasulullah melarang menyewakan lahan." Hanzhalah bertanya, "Apakah dengan emas dan perak?" Rafi' menjawab, "Adapun bila dengan emas dan perak, hukumnya tidak mengapa (tidak dilarang)." 471

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi