HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

27. Pembahasan Tentang Syighar

مسند الشافعي

1251

مسند الشافعي ١٢٥١: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: «لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ، وَلَا يُنْكِحُ، وَلَا يَخْطُبُ عَلَى نَفْسِهِ، وَلَا عَلَى غَيْرِهِ»
Musnad Syafi'i 1251: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata, "Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh melamar, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain." 486

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi