HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

31. Pembahasan Tentang Hukum Al-Qur'an

مسند الشافعي

1307

مسند الشافعي ١٣٠٧: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، أَنَّ مَوْلَاةً لِبَنِي عَدِيٍّ يُقَالُ لَهَا زَبْرَاءُ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ عَبْدٍ وَهِيَ أَمَةٌ يَوْمَئِذٍ فَعُتِقَتْ، قَالَتْ: فَأَرْسَلَتْ إِلَيَّ حَفْصَةُ فَدَعَتْنِي فَقَالَتْ: «إِنِّي مُخْبِرَتُكِ خَبَرًا وَلَا أُحِبُّ أَنْ تَصْنَعِي شَيْئًا، إِنَّ أَمْرَكِ بِيَدِكِ مَا لَمْ يَمَسَّكِ زَوْجُكِ» ، قَالَتْ: فَفَارَقَتْهُ ثَلَاثًا قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَلَمْ تَقُلْ لَهَا حَفْصَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا لَا يَجُوزُ أَنْ تُطَلَّقِي ثَلَاثًا
Musnad Syafi'i 1307: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Urwah bin Zubair: Ada seorang budak perempuan Bani Adi yang dikenal dengan nama Zabra mengabarkan kepadanya bahwa dahulu ia menjadi istri seorang budak lelaki, sedangkan dia sendiri ketika itu berstatus sebagai budak wanita, lalu dimerdekakan. Zabra melanjutkan kisahnya: Maka Hafshah mengirim utusannya untuk mengundangku, lalu ia berkata, ''Sesungguhnya aku akan menyampaikan suatu berita kepadamu, tetapi aku tidak bermaksud untuk memaksamu melakukan sesuatu. Sesungguhnya nasib dirimu berada di tanganmu sendiri selagi suamimu belum menggaulimu." Zabra melanjutkan kisahnya: Maka dia menceraikannya sebanyak 3 kali thalak. 541 Asy-Syafi'i mengatakan bahwa Hafshah tidak mengatakan kepada Zabra, "Kamu tidak boleh menceraikan 3 kali thalak."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi