Musnad Syafi'i 1308: Anas bin Iyadh mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Zainab binti Abu Salamah, dari Ummu Habibah binti Abu Sufyan dan dari bapaknya, ia menceritakan: Aku pernah berkata, "Wahai Rasulullah! Apakah engkau berminat terhadap saudara perempuanku, anak Abu Sufyan?" Rasulullah bersabda, "Apakah yang harus aku lakukan padanya?" Ummu Habibah menjawab, "Engkau kawini dia." Nabi bertanya, "Saudara perempuanmu?" Ummu Habibah menjawab, "Ya." Nabi bertanya, "Apakah engkau suka dengan hal tersebut?" Ummu Habibah menjawab, "Ya, aku bukanlah orang yang mau menguasaimu sendiri, tetapi aku suka bila wanita yang bersekutu denganku dalam kebaikan adalah saudara perempuanku." Nabi bersabda, "Sesungguhnya dia tidak halal bagiku. Ummu Habibah berkata, ''Demi Allah, aku mendapat berita bahwa engkau melamar anak perempuan Abu Salamah." Nabi bersabda. "Anak perempuan Ummu Salamah?" Ummu Habibah menjawab, "Ya.", Nabi bersabda, “Demi Allah, seandainya anak tiriku bukan berada dalam pemeliharaanku, niscaya dia tidak halal bagiku. Sesungguhnya dia benar-benar anak perempuan saudara lelaki sepersusuanku, aku dan dia telah dipersusukan oleh Tsuwaibah, maka jangan sekali-kali kalian menawarkan kepadaku anak-anak perempuan kalian, jangan pula saudara-saudara perempuan kalian."542