HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

31. Pembahasan Tentang Hukum Al-Qur'an

مسند الشافعي

1336

مسند الشافعي ١٣٣٦: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ: قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَكْثَرَ مُشَاوَرَةً لِأَصْحَابِهِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الشَّافِعِيُّ: وَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ} [الشورى: 38]
Musnad Syafi'i 1336: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, ia mengatakan: Abu Hurairah pernah berkala, "Aku belum pernah melihat seorang pun yang lebih banyak melakukan musyawarah Amgan para sahabatnya selain dari Rasulullah .570 Imam Asy-Syafi'i mengatakan bahwa Allah telah berfirman, "Sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka dan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka " (Qs. Asy-Syuuraa [42]: 38)

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi