HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

31. Pembahasan Tentang Hukum Al-Qur'an

مسند الشافعي

1337

مسند الشافعي ١٣٣٧: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَوْسٍ قَالَ: كَانَ الرَّجُلُ يُؤْخَذُ بِذَنْبِ غَيْرِهِ حَتَّى جَاءَ إِبْرَاهِيمُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ {وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى} [النَّجْم: 38] إِلَى هُنَا يَقُولُ الرَّبِيعُ: أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ، وَيَقُولُ بَعْدَ ذَلِكَ: حَدَّثَنَا الشَّافِعِيُّ
Musnad Syafi'i 1337: Sufyan menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar dari Amr bin Aus, ia mengatakan: Dahulu kala seseorang dihukum karena dosa (kesalahan) orang lain hingga datang kepada mereka Nabi Ibrahim . Maka Allah berfirman, “Dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji, yaitu bahwasanya seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (Qs. An-Najm [53]: 37-38) 571 Sampai disini perkataan Ar-Rabi'; Asy-Syafi'i mengabarkan kepada kami, dan ia berkata setelah itu; Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi