HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

33. Pembahasan Tentang Minuman

مسند الشافعي

1371

مسند الشافعي ١٣٧١: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رِجَالًا، مِنْ أَهْلِ الْعِرَاقِ قَالُوا لَهُ: إِنَّا نَبْتَاعُ مِنْ ثَمَرِ النَّخْلِ وَالْعِنَبِ فَنَعْصِرُهُ خَمْرًا فَنَبِيعُهَا، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: «إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتَهُ وَمَنْ يَسْمَعُ مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ، إِنِّي لَا آمُرُكُمُ أَنْ تَبِيعُوهَا، وَلَا تَبْتَاعُوهَا، وَلَا تَعْصِرُوهَا، وَلَا تَسْقُوهَا؛ فَإِنَّهَا رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ»
Musnad Syafi'i 1371: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Sejumlah lelaki dari kalangan penduduk Irak berkata kepadanya, "Sesungguhnya kami biasa membeli buah kurma dan buah anggur, lalu kami memerasnya menjadi khamer, selanjutnya kami jual." Maka Ibnu Umar berkata, "Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah terhadap kalian, para malaikat-Nya dan jin serta manusia yang mendengar bahwa aku tidak memerintahkan kalian untuk menjualnya dan tidak pula membelinya. Janganlah kalian memerasnya, jangan pula menjadikannya sebagai minuman. Sesungguhnya khamer itu najis dan termasuk perbuatan syetan." 605

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi