HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

33. Pembahasan Tentang Minuman

مسند الشافعي

1373

مسند الشافعي ١٣٧٣: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَرَجَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ: إِنِّي «وَجَدْتُ مِنْ فُلَانٍ رِيحَ شَرَابٍ، فَزَعَمَ أَنَّهُ شَرِبَ الطِّلَاءَ، وَأَنَا سَائِلٌ عَمَّا شَرِبَ، فَإِنْ كَانَ يُسْكِرُ جَلَدْتُهُ» ، فَجَلَدَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ الْحَدَّ تَامًّا
Musnad Syafi'i 1373: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari As-Saib bin Yazid bahwa ia mengabarkan kepadanya bahwa Umar bin Al Khaththab keluar menemui mereka, lalu berkata, "Sesungguhnya aku menemukan pada si Fulan bau minuman, tetapi dia mengaku telah meminum thila (sejenis minuman keras), sedangkan aku menanyakan apa yang diminumnya; jika yang diminumnya itu memabukkan, niscaya aku akan menderanya." Kemudian Umar mendengarnya sebagai hukuman had secara lengkap (80 kali dera). 607

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi