HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

34. Pembahasan Tentang Menggauli Wanita

مسند الشافعي

1389

مسند الشافعي ١٣٨٩: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: سُئِلَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ الْأُمِّ، وَابْنَتِهَا، مِنْ مِلْكِ الْيَمِينِ فَقَالَ: «مَا أُحِبُّ أَنْ أُجِيزَهُمَا جَمِيعًا» قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ: قَالَ أَبِي: فَوَدِدْتُ أَنَّ عُمَرَ كَانَ أَشَدَّ فِي ذَلِكَ مِمَّا هُوَ فِيهِ
Musnad Syafi'i 1389: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, dari ayahnya, ia mengatakan: Umar bin Al Khaththab pernah ditanya mengenai seorang wanita dan anak perempuannya yang kedua-duanya budak belian, apakah salah seorang boleh dicampuri sesudah yang lainnya? Maka Umar bin Al Khaththab menjawab, "Aku tidak suka memperbolehkan keduanya dihimpun dalam perkawinan." Ubaidillah berkata, "Ayahku mengatakan, 'Aku berharap Umar akan menjatuhkan sanksi lebih berat daripada yang ada sekarang dalam memutuskan masalah ini'." 623

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi