HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

34. Pembahasan Tentang Menggauli Wanita

مسند الشافعي

1390

مسند الشافعي ١٣٩٠: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَعَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ: سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي مُلَيْكَةَ، يُخْبِرُ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْمَرٍ، جَاءَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَ لَهَا: «إِنَّ لِي سُرِّيَّةً أَصَبْتُهَا، وَإِنَّهَا قَدْ بَلَغَتْ لَهَا ابْنَةٌ جَارِيَةٌ لِي، أَفَأَسْتَسِرُّ ابْنَتَهَا» ؟ فَقَالَتْ: لَا، قَالَ: " فَإِنِّي وَاللَّهِ لَا أَدَعُهَا إِلَّا أَنْ تَقُولِي: حَرَّمَهَا اللَّهُ "، فَقَالَتْ: لَا يَفْعَلُهُ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِي، وَلَا أَحَدٌ أَطَاعَنِي
Musnad Syafi'i 1390: Muslim dan Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij: Aku pernah mendengar Ibnu Abu Mulaikah mengabarkan atsar dari Mu'adz bin Abdullah bin Ubaidillah bin Ma'mar bahwa Mu'adz bin Abdullah: Pernah datang kepada Aisyah , lalu berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku mempunyai seorang wanita dari hasil ghanimah yang telah kugauli, sedangkan ia mempunyai seorang anak perempuan yang juga milikku, bolehkah aku menggauli anak perempuannya?" Aisyah menjawab, "Jangan." Mu'adz berkata, "Demi Allah, aku tidak akan membiarkannya kecuali bila engkau katakan kepadaku bahwa hal itu diharamkan oleh Allah ."Aisyah menjawab, "Tidak ada seorang pun dari kalangan keluargaku yang melakukan hal itu, tetapi tidak ada seorang pun yang menaatiku624."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi