HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

34. Pembahasan Tentang Menggauli Wanita

مسند الشافعي

1393

مسند الشافعي ١٣٩٣: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي يَزِيدَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَجُلًا، تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَهَا ابْنَةٌ مِنْ غَيْرِهِ، وَلَهُ ابْنٌ مِنْ غَيْرِهَا، فَفَجَرَ الْغُلَامُ بِالْجَارِيَةِ فَظَهَرَ بِهَا حَبَلٌ، فَلَمَّا قَدِمَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَكَّةَ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَيْهِ، فَسَأَلَهُمَا فَاعْتَرَفَا، فَجَلَدَهُمَا عُمَرُ الْحَدَّ وَحَرَصَ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا فَأَبَى الْغُلَامُ
Musnad Syafi'i 1393: Sufyan mengabarkan kepada kami, Ubaidillah bin Abu Yazid menceritakan kepadaku dari ayahnya: Bahwa seorang lelaki kawin dengan seorang wanita yang mempunyai anak perempuan dari orang lain, dan lelaki itu pun mempunyai anak lelaki dari istri yang lain. Ternyata, anak lelaki itu berzina dengan anak perempuan tersebut hingga mengandung. Ketika Umar bin Al Khaththab tiba di Makkah, lalu kasus tersebut dilaporkan kepadanya, maka ia menanyai keduanya, dan keduanya mengakui perbuatan mereka. Kemudian Umar menghukum dera keduanya sebagai hukuman had, dan ia menganjurkan agar keduanya kawin, tetapi pihak anak lelaki menolak. 627

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi