HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

34. Pembahasan Tentang Menggauli Wanita

مسند الشافعي

1394

مسند الشافعي ١٣٩٤: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَسَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي عِكْرِمَةُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ: «جَمَعَتِ الطَّرِيقُ رُفْقَةً فِيهِمُ امْرَأَةٌ ثَيِّبٌ، فَوَلَّتْ رَجُلًا مِنْهُمْ أَمْرَهَا فَزَوَّجَهَا رَجُلًا، فَجَلَدَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ النَّاكِحَ وَالْمُنْكِحَ، وَرَدَّ نِكَاحَهَا»
Musnad Syafi'i 1394: Muslim dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Ikrimah bin Khalid mengabarkan kepadaku, ia berkata, "Suatu perjalanan telah menghimpun segolongan teman- teman yang di dalamnya terdapat seorang janda, kemudian seorang lelaki dan mereka menjadi wali dirinya dan menikahkannya dengan seorang lelaki lain. Maka, Umar bin Al Khaththab menjatuhkan hukuman dera terhadap orang yang menikahkan dan orang yang dinikahkannya serta membatalkan perkawinan tersebut" 628

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi