HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

37. Pembahasan Tentang Hitungan Kecuali Riwayat dari Mu'adz

مسند الشافعي

1447

مسند الشافعي ١٤٤٧: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ: «نَفَقَةُ الْمُطَلَّقَةِ مَا لَمْ تَحْرُمْ، فَإِذَا حَرُمَتْ فَمَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ»
Musnad Syafi'i 1447: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair dari Jabir bin Abdullah bahwa ia mendengarnya mengatakan: Nafkah wanita yang diceraikan tetap berlangsung selagi belum haram. Apabila telah haram, maka diberi mut'ah menurut cara yang makruf. 679

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi