HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

37. Pembahasan Tentang Hitungan Kecuali Riwayat dari Mu'adz

مسند الشافعي

1448

مسند الشافعي ١٤٤٨: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قَالَ عَطَاءٌ: «لَيْسَتِ الْمَبْتُوتَةُ الْحُبْلَى مِنْهُ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ يُنْفِقَ عَلَيْهَا مِنْ أَجْلِ الْحَبَلِ، فَإِذَا كَانَتْ غَيْرَ حُبْلَى فَلَا نَفَقَةَ لَهَا»
Musnad Syafi'i 1448: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan bahwa Atha' pernah mengatakan: Wanita yang dithalak habis lagi dalam keadaan mengandung bukan merupakan tanggungan bekas suaminya lagi, hanya saja ia diberi nafkah karena kandungannya. Jika ia tidak mengandung, maka tidak ada nafkah baginya.680

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi