HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

47. Pembahasan Tentang Dakwaan dan Bukti-Bukti

مسند الشافعي

1530

مسند الشافعي ١٥٣٠: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي يَحْيَى، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ أَبِي فَرْوَةَ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْحَكَمِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، رَضِيَ اللَّهُ أَنَّ رَجُلَيْنِ، تَدَاعَيَا دَابَّةً فَأَقَامَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا الْبَيِّنَةَ أَنَّهَا دَابَّتَهُ نَتَجَهَا، فَقَضَى بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلَّذِي هِيَ فِي يَدَيْهِ
Musnad Syafi'i 1530: Ibnu Abu Yahya mengabarkan kepada kami dari Ishaq bin Abu Farwah, dari Amr bin Al Hakam, dari Jabir bin Abdullah : Bahwa ada 2 orang lelaki saling mengakui seekor unta kendaraan, lalu masing-masing pihak mengemukakan buktinya bahwa unta itu adalah miliknya. Maka, Rasulullah memutuskan bahwa unta itu adalah milik orang yang sedang memegangnya. 760

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi