HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

47. Pembahasan Tentang Dakwaan dan Bukti-Bukti

مسند الشافعي

1531

مسند الشافعي ١٥٣١: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي يَحْيَى، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ يَشْتَرِطُ عَلَى الَّذِي يُكْرِيهِ الْأَرْضَ أَنْ لَا يُعِرْهَا، وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يَدَعَ عَبْدُ اللَّهِ الْكِرَاءَ
Musnad Syafi'i 1531: Ibnu Abu Yahya mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Umar: Ia mensyaratkan bahwa orang yang menyewa lahannya tidak boleh meminjamkannya. Yang demikian itu dilakukan oleh Abdullah bin Umar sebelum ia meninggalkan sewa-menyewa lahan. 761

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi