HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

50. Pembahasan Tentang Potong Tangan Karena Pencurian dan Bab-Bab Lainnya

مسند الشافعي

1551

مسند الشافعي ١٥٥١: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ أَبِي حُسَيْنٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ مُعَلَّقٍ، فَإِذَا آوَاهُ الْجَرِينُ فَفِيهِ الْقَطْعُ»
Musnad Syafi'i 1551: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Al Husain, dari Amr bin Syu'aib, dari Nabi bahwa beliau pernah bersabda, 'Tidak ada potong tangan karena mencuri buah yang bergantung (pada pohonnya). Tetapi apabila telah ditaruh di tempat penjemurannya, maka padanya ada hukum potong tangan."781

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi