HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

50. Pembahasan Tentang Potong Tangan Karena Pencurian dan Bab-Bab Lainnya

مسند الشافعي

1552

مسند الشافعي ١٥٥٢: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّهَا قَالَتْ: خَرَجَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِلَى مَكَّةَ وَمَعَهَا مَوْلَاتَانِ وَغُلَامٌ لِابْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ، فَبَعَثَتْ مَعَ الْمَوْلَاتَيْنِ بِبُرْدِ مَرَاجِلَ قَدْ خِيطَ عَلَيْهِ خِرْقَةٌ خَضْرَاءُ، قَالَتْ: فَأَخَذَ الْغُلَامُ الْبُرْدَ فَفَتَقَ عَنْهُ فَاسْتَخْرَجَهُ وَجَعَلَ مَكَانَهُ لِبْدًا وَفَرْوَةً وَخَاطَ عَلَيْهِ، فَلَمَّا قَدِمَتِ الْمَوْلَاتَانِ الْمَدِينَةَ دَفَعَتَا ذَلِكَ إِلَى أَهْلِهِ، فَلَمَّا فَتَقُوا عَنْهُ وَجَدُوا فِيهِ اللِّبْدَ وَلَمْ يَجِدُوا فِيهِ الْبُرْدَ، فَكَلَّمُوا الْمَوْلَاتَيْنِ فَكَلَّمَتَا عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَطَعَتْ يَدَهُ، وَقَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: «الْقَطْعُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا»
Musnad Syafi'i 1552: Malik kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Amrah binti Abdurrahman, menceritakan: Aisyah berangkat menuju Makkah ditemani oleh 2 orang budak perempuannya dan seorang budak lelaki milik Abdullah bin Abu Bakar Ash-Shiddiq . Kemudian Aisyah menyuruh 2 orang budak perempuan itu mengirimkan baju burdah dari jenis kain murajil yang dibungkus dengan kain hijau yang dijahit. Aisyah melanjutkan kisahnya: Bahwa budak lelaki itu menerima bungkusan kiriman itu, tetapi ia membukanya dan mengeluarkan baju burdah dari dalamnya, kemudian mengganti isinya dengan sabut atau bulu, lalu menjahitnya kembali dengan rapi. Ketika kedua budak perempuan tersebut sampai di Madinah, mereka langsung menyerahkan bungkusan itu kepada tuannya. Ketika tuannya membuka bungkusan tersebut, ternyata ia menemukan sabut (bulu) sebagai isinya dan tidak menemukan baju burdah. Kemudian tuannya berbicara kepada kedua budak perempuan tersebut, lalu keduanya menyampaikan pembicaraan itu kepada Aisyah, istri Nabi . Maka Aisyah memotong tangan budak lelaki itu dan berkata, "Hukuman potong tangan itu karena mencuri seperempat dinar hingga lebih." 782

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi