HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

60. Pembahasan Tentang Jenazah dan Hudud

مسند الشافعي

1668

مسند الشافعي ١٦٦٨: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، وَأَبِي الزِّنَادِ، كِلَاهُمَا عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ، أَنَّ رَجُلًا، قَالَ أَحَدُهُمَا: أَحْبَنَ، وَقَالَ الْآخَرُ: مُقْعَدًا، كَانَ عِنْدَ جِدَارِ سَعْدٍ فَأَصَابَ امْرَأَةً حَبَلٌ فَرُمِيَتْ بِهِ، فَسُئِلَ فَاعْتَرَفَ، فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهِ. قَالَ أَحَدُهُمَا: «فَجُلِدَ بِإِثْكَالِ النَّخْلِ» ، وَقَالَ الْآخَرُ: «بِإِثْكُولِ النَّخْلِ»
Musnad Syafi'i 1668: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id dan Abu Az-Zinad, keduanya meriwayatkan hadits dari Abu Umamah bin Sahi bin Hanif: Bahwa ada seorang lelaki -menurut salah seorang dari keduanya (Sufyan dan Yahya) yang berperut gendut- sedangkan menurut yang lainnya (antara Sufyan dan Yahya) sakit menahun; dia tinggal di sebelah rumah Sa'd. Lalu lelaki itu berbuat zina dengan seorang wanita sampai mengandung. Kemudian wanita itu menuduh lelaki tersebut yang melakukannya. Ketika lelaki itu ditanya, ia mengakui perbuatannya. Maka Nabi memerintahkan hukuman had terhadapnya. Salah seorang dari keduanya mengatakan bahwa lelaki tersebut didera dengan tandan kurma, sedangkan yang lainnya mengatakan dengan pelepah daun kurma. 895

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi