HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

63. Pembahasan Tentang Nikah Karena Takut Miskin

مسند الشافعي

1736

مسند الشافعي ١٧٣٦: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، وَسَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ، أَنَّ ابْنَ أُمِّ الْحَكَمِ، سَأَلَ امْرَأَةً لَهُ أَنْ يُخْرِجَهَا مِنْ مِيرَاثِهَا مِنْهُ فِي مَرَضِهِ فَأَبَتْ فَقَالَ: لَأُدْخِلَنَّ عَلَيْكِ فِيهِ مَنْ يَنْقُصُ حَقَّكِ أَوْ يُضِرُّ بِهِ، فَنَكَحَ ثَلَاثًا فِي مَرَضِهِ، أَصْدَقَ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ أَلْفَ دِينَارٍ، فَأَجَازَ ذَلِكَ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَرْوَانَ. قَالَ سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ: إِنْ كَانَ ذَلِكَ صَدَاقُ مِثْلِهِنَّ جَازَ، وَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ رُدَّتِ الزِّيَادَةُ. وَقَالَ فِي الْمُحَابَاةِ كَمَا قُلْتُ
Musnad Syafi'i 1736: Muslim bin Khalid dan Sa'id mengabarkan kepadaku dari Ibnu Juraij, dari Ikrimah bin Khalid: Ibnu Ummul Hakam meminta kepada istrinya agar mengeluarkan sedekah dari sebagian harta yang ada padanya di saat ia sedang sakit, tetapi istrinya menolak. Maka Ibnu Ummul Hakam berkata, "Sesungguhnya aku akan memasukkan kepadamu orang-orang yang akan mengurangi hakmu (atau menjadi madunya)." Lalu, ia menikah 3 kali dalam masa sakitnya dan memberikan maskawin kepada setiap istri barunya itu sebanyak 1000 dinar. Hal tersebut dibolehkan oleh Abdul Malik bin Marwan. 963 Said bin Salim berkata, "Jika sejumlah itu merupakan maskawin yang sepadan, maka dibolehkan; tetapi jika lebih dari itu, maka sisanya harus dikembalikan (kepada ahli warisnya)." Di dalam kitab Al Muhabah, ia berkata, "Perihalnya seperti apa yang kamu katakan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi