HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

65. Pembahasan Tentang Adab Seorang Hakim

مسند الشافعي

1742

مسند الشافعي ١٧٤٢: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ وَهُوَ يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ عَنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ شَرِيكِ بْنِ أَبِي نَمِرٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا، قَالَ يَا: رَسُولَ اللَّهِ، نَشَدْتُكَ بِاللَّهِ، آللَّهُ أَمَرَكَ أَنْ تَأْخُذَ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِنَا وَتَرُدَّهَا عَلَى فُقَرَائِنَا؟ قَالَ: «اللَّهُمَّ نَعَمْ»
Musnad Syafi'i 1742: Orang yang terpercaya, yaitu Yahya bin Hasan, mengabarkan kepada kami dari Al-Laits bin Sa'd, dari Sa'id bin Abu Sa'id, dari Syarik bin Abdullah bin Abu Namir, dari Anas bin Malik, ia menceritakan: Bahwa seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, aku memohon kepadamu karena Allah! Apakah Allah telah memerintahkanmu agar memungut zakat dari kaum hartawan kami, lalu diberikan kepada kaum fakir-miskin kami?" Nabi menjawab, "Ya Allah, ya"

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi