HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

65. Pembahasan Tentang Adab Seorang Hakim

مسند الشافعي

1741

مسند الشافعي ١٧٤١: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِيٍّ، عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ حِينَ بَعَثَهُ: «فَإِنْ أَجَابُوكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ»
Musnad Syafi'i 1741: Orang yang terpercaya, mengabarkan kepada kami dari Zakaria bin Ishaq, dari Yahya bin Abdullah bin Shaifi, dari Abu Ma'bad, dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah telah bersabda kepada Mu'adz ketika beliau mengangkatnya menjadi utusan, "Jika mereka menaatimu, beritahukanlah kepada mereka bahwa diwajibkan atas mereka bersedekah yang diambil dari para hartawan dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka."968

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi