HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

11. Pembahasan Tentang Manasik

مسند الشافعي

488

مسند الشافعي ٤٨٨: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ: سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ، يُحَدِّثُ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ فِي الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَمْسِكَ عَلَى رَاحِلَتِهِ، فَهَلْ تَرَى أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَعَمْ» قَالَ سُفْيَانُ: هَكَذَا حَفِظْتُهُ مِنَ الزُّهْرِيِّ
Musnad Syafi'i 488: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: ia pernah mendengar Az-Zuhri menceritakan hadits dari Sulaiman bin Yasar, dari Ibnu Abbas: Bahwa seorang wanita dari kalangan Bani Khats'am bertanya kepada Nabi . Untuk itu ia berkata, “Sesungguhnya fardhu haji telah ditetapkan oleh Allah atas hamba- hamba-Nya, sedangkan ayahku berusia sangat lanjut, ia tidak mampu duduk tegak di atas unta kendaraannya. Apakah menurutmu aku boleh menghajikannya?” Nabi menjawab, “Ya.” Sufyan berkata, “Demikianlah yang kami hafal dari Az- Zuhri.” 492

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi