HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

11. Pembahasan Tentang Manasik

مسند الشافعي

527

مسند الشافعي ٥٢٧: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَسَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: فَرَاجَعْتُ عَطَاءً فَقُلْتُ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَعَمُوا لَمْ يُوَقِّتْ ذَاتَ عِرْقٍ، وَلَمْ يَكُنْ أَهْلُ الْمَشْرِقِ حِينَئِذٍ، قَالَ: كَذَلِكَ سَمِعْنَا، أَنَّهُ وَقَّتَ ذَاتَ عِرْقٍ أَوِ الْعَقِيقِ لِأَهْلِ الْمَشْرِقِ. قَالَ: وَلَمْ يَكُنْ عِرَاقٌ يَوْمَئِذٍ وَلَكِنْ لِأَهْلِ الْمَشْرِقِ، وَلَمْ يَعْزُهُ إِلَى أَحَدٍ دُونَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَكِنَّهُ يَأْبَى إِلَّا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَهُ
Musnad Syafi'i 527: Muslim dan Said mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Maka aku kembali kepada Atha' dan berkata, “Sesunggguhnya Nabi —menurut dugaan mereka— tidak menetapkan miqat Dzatu 'Irq, dan ketika itu penduduk Masyriq masih belum ada (yang masuk Islam).” Atha berkata, “Demikian pula kami pernah mendengar bahwa Nabi menetapkan miqat Dzatu 'Irq atau 'Aqiq untuk penduduk Masyriq.” Atha melanjutkan perkataannya, “Sedangkan pada saat itu belum ada Irak, tetapi untuk penduduk Masyriq.” Atha tidak menisbatkan miqat ini kepada seorang pun selain Nabi . Dia tetap bersikeras bahwa Nabi -lah yang menetapkannya sebagai miqat. 529

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi