HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

11. Pembahasan Tentang Manasik

مسند الشافعي

528

مسند الشافعي ٥٢٨: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: «لَمْ يُوَقِّتْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ عِرْقٍ، وَلَمْ يَكُنْ حِينَئِذٍ أَهْلُ مُشْرِقٍ، فَوَقَّتَ النَّاسُ ذَاتَ عِرْقٍ» قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَلَا أَحْسِبُهُ إِلَّا كَمَا قَالَ طَاوُسٌ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Musnad Syafi'i 528: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, ia mengatakan: Rasulullah belum pernah menentukan Dzatu 'Irq sebagai miqat, dan saat itu belum ada penduduk Masyriq (yang masuk Islam), kemudian orang- orang menjadikan Dzatu 'Irq sebagai miqat-(nya). Asy-Syafi'i berkata, “Aku tidak menduganya melainkan seperti apa yang dikatakan oleh Thawus.” 530

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi